KADI Memulai Penyelidikan Anti Dumping Atas Barang Impor Ammonium Nitrate

Jakarta, 4 Juni 2015 – Di bawah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan makin gencar melakukan penyelidikan terhadap barang-barang impor yang diduga melakukan tindakan dumping. KADI saat ini menyelidiki barang impor Ammonium Nitrate dari empat negara, yakni Australia, Malaysia, Republik Korea, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). “Keempat negara tersebut dalam penyelidikian KADI untuk tindakan dumping terhadap Ammonium Nitrate,” ungkap Ketua KADI Ernawati, di Jakarta (3/6).
Penyelidikan dilakukan setelah, PT. Kaltim Nitrate Indonesia melaporkan dan meminta penyelidikan KADI. Barang impor Ammonium Nitrate ini memiliki nomor pos tarif 3102.30.00.00.
Dugaan dumping terlihat dari Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan total volume impor produk Ammonium Nitrate pada tahun 2012 sebesar 371.865 ton, tahun 2013 sebesar 276.769 ton, dan tahun 2014 menjadi 161.167 ton. Secara kumulasi, volume impor keempat negara yang diduga dumping pada tahun 2012 sebesar 232.324 ton, tahun 2013 mengalami peningkatan menjadi 251.930 ton, dan pada tahun 2014 menjadi 158.068 ton.
Ernawati menjelaskan, importir besar dari negara yang diduga dumping tahun 2012 berasal dari RRT yaitu sebesar 126.165 ton, sedangkan pada periode tahun 2013 berasal dari Malaysia 125.832 ton dan tahun 2014 juga berasal dari Malaysia sebesar 65.530 ton.
“Pada tahun 2014, secara kumulatif Australia, Malaysia, Republik Korea, dan RRT memiliki pangsa sebesar 98% dari total impor Ammonium Nitrate,” ungkap Ernawati.
Lebih lanjut, Ernawati menjelaskan bagi pihak yang berkepentingan dan ingin terlibat dalam penyelidikan ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, informasi yang terkait dengan penyelidikan, dan/atau permintaan dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman.
Informasi dan kuesioner yang diperlukan dapat diperoleh dari KADI dengan alamat:
KADI
Kementerian perdagangan
Jl. M.I. Ridwan rais no.5, Gedung I lantai 5, Jakarta 10110
Telp: 62-21-3850541; Fax: 62-21-3850541
Email: kadi@kemendag.go.id
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
- Pemerintah Menetapkan Pengenaan BMAD Terhadap Impor Produk Frit yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Ubin Keramik yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil (HRC) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
Kegiatan Terbaru
- Dialog Kebijakan Trade Remedies, Mendag Zulkifli Hasan: Lindungi dan Amankan Industri Dalam Negeri
- Wamendag Membuka Dialog Interaktif Tentang Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan
- Pertemuan Kedua Working Group on Trade Remedies Dalam Rangka Upgrading Persetujuan Perdagangan ASEAN (ATIGA)
- Perundingan Indonesia-European Union CEPA (I-EU CEPA) Putaran ke-13 Bidang Trade Defense Instrument (TDI)
- Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan