Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) yang Berasal dari Thailand dan Vietnam melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2024. Pengenaan BMAD tersebut mulai berlaku pada 3 Januari 2025 dan berlaku selama 5 (lima) tahun terhadap impor produk berupa: a. Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10; dan b. Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99. Besaran pengenaan BMAD untuk produsen yang berasal dari Thailand adalah 28,4% dan untuk A.J. Plast Public Company Limited tidak dikenakan BMAD, sedangkan besaran pengenaan BMAD untuk seluruh produsen yang berasal dari Vietnam adalah 3,9%.