Danang Prasta Danial
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia
Sambutan Ketua KADI
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) merupakan Otoritas yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang mengandung subsidi. Praktik perdagangan ini merupakan praktik tidak adil (unfair trade) yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya, KADI melakukan penyelidikan untuk membuktikan ada atau tidaknya praktik dumping dan subsidi yang dilakukan oleh produsen maupun eksportir negara asal barang. KADI kemudian merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) jika produsen atau eksportir dari negara lain terbukti melakukan praktik dumping, maupun pengenaan bea masuk imbalan (BMI) jika terbukti melakukan praktik subsidi.
Pada pelaksanaanya, terdapat perilaku menghindari pengenaan BMAD maupun BMI dengan melakukan praktik penghindaran (circumvention) sehingga efek dari pengenaan bea masuk tersebut menjadi tidak efektif. Hal ini telah menjadi perhatian KADI antara lain dengan upaya penyempurnaan peraturan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Kami berharap agar keberadaan KADI dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri dalam negeri yang terdampak oleh praktik dumping dan subsidi, agar dapat bersaing dengan produk impor pada level yang sama di dalam negeri. KADI berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional guna memastikan agar industri dalam negeri tetap mampu bersaing dengan sehat, yang pada akhirnya dapat berdampak positif dengan terjaganya lapangan pekerjaan dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia.