Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan evaluasi dampak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk ubin keramik asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Evaluasi dilakukan melalui kunjungan PT Angsa Daya (IKAD) Jl. Raya Pasar Kemis Tangerang, Banten, pada 20–22 Oktober 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas pengenaan BMAD serta memantau perkembangan kondisi industri dalam negeri selama periode pemberlakuan tindakan antidumping. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya KADI dalam memperoleh informasi dan data terkini mengenai perkembangan industri keramik nasional setelah diterapkannya kebijakan perdagangan tersebut.
Sebagai bagian dari kegiatan evaluasi, tim KADI mengadakan diskusi dan pembahasan dengan jajaran PT Angsa Daya. Diskusi dipimpin oleh Bapak Daniel Bastian selaku HRD Manajer, Bapak Leo Hadi Chandra selaku Accounting Manager dan Bapak Wagiyo selaku Representative Manager. Tim juga melaksanakan kunjungan ke fasilitas produksi untuk memperoleh gambaran mengenai kegiatan operasional, kapasitas produksi, serta perkembangan usaha perusahaan.
Tim KADI juga turut meninjau fasilitas produksi perusahaan dan mengamati proses produksi ubin keramik secara langsung. Peninjauan ini dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai kondisi perusahaan pasca penerapan Bea Masuk Anti Dumping dan mendukung proses evaluasi berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Melalui kegiatan ini, KADI menegaskan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan impor dan kondisi industri dalam negeri. Evaluasi berbasis data diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan antidumping yang objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga iklim perdagangan yang adil bagi industri nasional.

