Search

Pemerintah Menetapkan Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Kertas Karton Dupleks Asal Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan

  Dengarkan Berita Ini

Pemerintah resmi mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Kertas Karton Dupleks asal Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 dan berlaku selama lima tahun, sejak 27 Juni 2026 hingga 26 Juni 2031. Produk yang dikenakan BMAD mencakup pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90. Ringkasan besaran pengenaan BMAD untuk masing-masing negara sebagai berikut: 1. Republik Korea: USD19,0/Ton - USD140,0/Ton 2. Malaysia: USD28,8/Ton - USD36,0/Ton 3. Taiwan: USD140/Ton

  • Share