Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menggelar kegiatan Asistensi kepada pelaku usaha industri baja dari hulu sampai hilir dengan Tema “Peran KADI dalam Memulihkan Dampak Praktik Unfair Trade pada Industri Baja Nasional” bekerja sama dengan The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) bertempat di Hotel Novotel Tangerang, Banten (30/9). Di awal kegiatan, Ketua KADI menyampaikan kepada seluruh peserta mengenai pentingnya penggunaan instrumen trade remedies dalam rangka melindungi industri dalam negeri apabila terganggu dengan adanya praktik unfair trade.
Bapak Yerry Idroes selaku Co-Executive Director dari IISIA dalam sambutannya memberikan pesan kepada seluruh peserta yang terdiri dari anggota IISIA agar dapat memperkuat pemahaman terkait Trade Remedies. Mengingat industri baja adalah mother industry dan terdapat tantangan besar yaitu praktik unfair trade yang mengancam industri baja dalam negeri.
Hadir sebagai pembicara pada kegiatan ini adalah Ibu Duma Maharani Situmorang (Kasubkom Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi, KADI) yang memaparkan materi tentang Penyusunan Permohonan Bagian Dugaan Dumping, serta Bapak Laode Muhammad Fachrul (Kasubkom Penyelidikan Pembuktian Kerugian, KADI) yang memaparkan materi tentang Penyusunan Permohonan Bagian Kerugian dan Hubungan Kausal.
Para peserta cukup antusias dalam menyampaikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan maupun hal lain yang relevan dengan tema kegiatan ini. Diharapkan seluruh peserta dapat mendapatkan pemahaman yang mendalam terkait pemanfaatan instrumen trade remedies dalam melindungi industri baja nasional.