Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Frida Adiati, didampingi oleh Wakil Ketua KADI, Ida Rustini, meninjau secara langsung pelaksanaan verifikasi lapangan di PT Argha Karya Prima Industry Tbk oleh tim investigator KADI. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polyethylene Terephtalate (BOPET).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua dan Wakil Ketua KADI mengikuti sesi pemaparan mengenai profil dan kinerja perusahaan yang disampaikan oleh manajemen PT Argha Karya Prima Industry Tbk serta meninjau pelaksanaan verifikasi dokumen.
Tim KADI juga meninjau fasilitas produksi BOPET yang mana produk tersebut merupakan bahan baku penting untuk industri turunannya yaitu produk kemasan.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan adanya kemungkinan terjadinya atau berulangnya kerugian (likelihood of continuation or recurrence of injury) yang dialami industri dalam negeri jika pengenaan BMAD dihentikan sesuai dengan Article 11.3 Anti-dumping Agreement.
Dengan demikian, jika di dalam penyelidikan sunset review ini terbukti adanya kemungkinan terjadinya atau berulangnya praktik dumping dan/atau kerugian, maka pengenaan BMAD dapat diperpanjang.