Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Kamis, (6/2) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxxially Oriented Polyethylene Terephthalate (BOPET) dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand. Produk tersebut masuk dalam pos tarif ex 3920.62.10, ex 3920.62.91, dan ex 3920.62.99 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Penyelidikan sunset review ini akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Kolon Ina, PT Trias Sentosa, dan PT Argha Karya Prima Industry, Tbk. yang mewakili industri dalam negeri. Sebelumnya, pengenaan BMAD tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2021 yang berlaku mulai 17 Februari 2021 dan berakhir pada 17 Februari 2026.