Search

KADI Melaksanakan Verifikasi Lapangan ke PT Krakatau Posco dalam Penyelidikan Antidumping Produk Hot Rolled Coil asal Wuhan Iron & Steel (Group) Corporation (WISCO)

  Dengarkan Berita Ini


Pada tanggal 29 s.d. 31 Oktober 2025, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke PT. Krakatau Posco yang merupakan industri dalam negeri pemohon penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan Hot Rolled Coil (HRC).

Verifikasi lapangan tersebut ditujukan untuk penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh para pihak yang berkepentingan di dalam proses penyelidikan dalam hal ini adalah industri dalam negeri pemohon, sesuai article 6.7 Anti-dumping Agreement dan pasal 16 ayat (1) PP 34 Tahun 2011,

Tim KADI memeriksa catatan pembukuan, data penjualan domestik, proses produksi, biaya produksi, serta dokumen pendukung lainnya secara langsung di kantor dan pabrik dari industri dalam negeri pemohon tersebut guna memperoleh informasi yang valid untuk digunakan dalam mengukur kerugian yang dialami oleh PT Krakatau Posco.

Tim KADI juga melakukan verifikasi sarana produksi di pabrik guna memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dengan fakta di lapangan terkait proses, teknologi, dan kapasitas produksi.

Hasil dari verifikasi lapangan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KADI dan menjadi salah satu dasar dalam perumusan rekomendasi kebijakan tindakan antidumping.