Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropilene homopolymer kepada eksportir produsen asal Thailand yaitu HMC Polymers Co., Ltd dan IRPC Public Company Limited masing-masing pada 4 s.d. 6 dan 7-9 Agustus 2025.
Sesuai dengan article 6.7 Anti-dumping Agreement dan pasal 16 ayat (1) PP 34 Tahun 2011, verifikasi lapangan ditujukan untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh para pihak yang berkepentingan di dalam proses penyelidikan termasuk dalam hal ini adalah eksportir produsen asal Thailand.
Tim KADI memeriksa catatan pembukuan, data penjualan domestik dan ekspor, proses produksi, biaya produksi, serta dokumen pendukung lainnya secara langsung di kantor dan pabrik dari eksportir produsen tersebut guna memperoleh informasi yang valid untuk digunakan dalam perhitungan margin dumping.
Selain itu, Tim KADI juga melakukan verifikasi sarana produksi di pabrik guna memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dengan fakta di lapangan terkait proses dan teknologi produksi.
Hasil dari verifikasi lapangan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KADI dan menjadi salah satu dasar dalam perumusan rekomendasi kebijakan tindakan antidumping.