Search

KADI Lakukan Verifikasi Lapangan ke PT Krakatau Posco dalam Penyelidikan Sunset Review Pengenaan BMAD HRC Alloy asal RRT

  Dengarkan Berita Ini


Pada tanggal 14 s.d. 16 Juli 2026, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke PT Krakatau Posco yang merupakan industri dalam negeri pemohon penyelidikan Sunset Review pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Verifikasi lapangan tersebut ditujukan untuk penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh para pihak yang berkepentingan di dalam proses penyelidikan dalam hal ini adalah industri dalam negeri pemohon, sesuai article 6.7 Anti-dumping Agreement dan pasal 16 ayat (1) PP 34 Tahun 2011.

Tim KADI memeriksa catatan pembukuan, data penjualan domestik, proses produksi, biaya produksi, serta dokumen pendukung lainnya secara langsung di kantor dan pabrik dari industri dalam negeri pemohon tersebut guna memperoleh informasi yang valid untuk digunakan dalam mengukur kemungkinan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri masih tetap berlanjut atau akan berulang kembali jika pengenaan BMAD dihentikan.

Tim KADI juga melakukan verifikasi sarana produksi di pabrik guna memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dengan fakta di lapangan terkait proses, teknologi, dan kapasitas produksi.

Hasil dari verifikasi lapangan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KADI dan menjadi salah satu dasar dalam perumusan rekomendasi kebijakan tindakan antidumping.