Search

KADI Lakukan Evaluasi Dampak BMAD HRC Alloy di PT Krakatau Steel Tbk

  Dengarkan Berita Ini


Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan evaluasi dampak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) di PT Krakatau Steel Tbk, Cilegon, Banten, pada 15–17 September 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KADI dalam menilai efektivitas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah berlaku sejak 15 Maret 2022.

Dalam rangkaian kegiatan, KADI mengadakan diskusi dengan tim PT Krakatau Steel Tbk yang dipimpin oleh Executive Assistant for BOD Affairs, Corporate Secretary Division, mengenai kondisi kinerja perusahaan dan industri baja nasional secara umum pasca pemberlakuan PMK BMAD HRC Alloy.

Turut hadir perwakilan dari Divisi Accounting, Divisi Production, Research and Development, dan Divisi Marketing selama proses diskusi berlangsung.

Selain diskusi, tim KADI juga melakukan kunjungan langsung ke fasilitas produksi Hot Strip Mill (HSM) dan warehouse PT Krakatau Steel Tbk.