Search

KADI Gelar Asistensi Pemanfaatan Tindakan Antidumping Bagi Industri Plastik Nasional

  Dengarkan Berita Ini


Rabu, 12 November 2025, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pemanfaatan Tindakan Antidumping dalam Melindungi Industri Plastik Nasional di Tangerang, Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pemanfaatan instrumen tindakan antidumping sebagai upaya perlindungan bagi industri dalam negeri, khususnya sektor resin, plastik, dan produk plastik.

Ketua KADI, Frida Adiati, dalam arahannya menyampaikan bahwa KADI memiliki peran strategis sebagai otoritas yang melaksanakan penyelidikan antidumping di Indonesia. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap industri dalam negeri perlu dilakukan secara menyeluruh, mencakup rantai produksi dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, para pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat sinergi dan saling mendukung dalam memaksimalkan pemanfaatan instrumen tindakan antidumping.

Kegiatan asistensi diisi dengan pemaparan materi oleh para investigator KADI mengenai tata cara penyusunan permohonan penyelidikan antidumping, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perusahaan dan asosiasi industri dari berbagai segmen rantai pasok, mulai dari produsen bahan baku resin hingga pelaku industri turunan produk plastik.

Menutup kegiatan, Wakil Ketua KADI, Chandrini Mestika Dewi, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam memetakan, merumuskan, serta melaksanakan langkah-langkah perlindungan terhadap industri dalam negeri. Sinergi yang baik diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran serta mendorong terbentuknya ekosistem industri yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.