Search

KADI Evaluasi Dampak Pengenaan BMAD Ubin Keramik di PT Satyaraya Keramindo Indah

  Dengarkan Berita Ini


Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan evaluasi dampak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk ubin keramik asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kegiatan berlangsung di PT Satyaraya Keramindo Indah, Tangerang, Banten, pada 13–15 Oktober 2026.

Evaluasi ini ditujukan untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perusahaan dan kondisi industri ubin keramik nasional setelah diberlakukannya BMAD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024, yang berlaku sejak 28 Oktober 2024.

Sebagai bagian dari kegiatan evaluasi, tim KADI mengadakan diskusi dengan jajaran PT Satyaraya Keramindo Indah yang dipimpin oleh Bapak Suhartono selaku Factory Manajer Floortile. Pembahasan difokuskan pada kinerja perusahaan dan perkembangan industri ubin keramik nasional dalam periode setelah pemberlakuan kebijakan tersebut.

Tim KADI juga turut meninjau fasilitas produksi perusahaan dan mengamati proses produksi ubin keramik secara langsung. Peninjauan ini dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai kondisi perusahaan dan mendukung proses evaluasi berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan.

Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan KADI dalam menilai efektivitas pengenaan BMAD terhadap impor ubin keramik asal RRT.