Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan evaluasi dampak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) di PT Indorama Synthetic Tbk, Purwakarta, Jawa Barat, pada 6-8 Oktober 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya KADI untuk mengevaluasi seberapa efektif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.010/2022 diterapkan. Peraturan tersebut mengatur pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk Polyester Staple Fiber (PSF) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan yang telah berlaku sejak 12 Desember 2022.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KADI berdiskusi dengan tim PT Indorama Synthetic Tbk yang dipimpin oleh Commercial Advisor, Bapak Dhirendra Mehrotra. Pembahasan mencakup kinerja perusahaan serta kondisi industri PSF nasional secara umum setelah PMK BMAD PSF diberlakukan.
Setelah sesi diskusi, tim KADI melihat fasilitas produksi PSF milik PT Indorama Synthetic Tbk dan PT Indorama Polychem Indonesia, untuk mengamati secara langsung proses produksi PSF, sehingga informasi yang diperoleh dalam diskusi dapat dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan.

