Search

KADI Lakukan Verifikasi Lapangan ke PT Baosteel Indonesia Steel Service Center

  Dengarkan Berita Ini


Pada tanggal 26 s.d. 28 Agustus 2026, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan ke PT Baosteel Indonesia Steel Service Center yang merupakan importir terafiliasi dari salah satu eksportir dan produsen yang kooperatif di dalam penyelidikan Sunset Review pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Republik Rakyat Tiongkok.

Verifikasi lapangan tersebut ditujukan untuk memperoleh data dan/atau informasi yang lebih detail dari para pihak yang berkepentingan di dalam proses penyelidikan dalam hal ini adalah importir, sesuai article 6.7 Anti-dumping Agreement dan pasal 55 ayat (2) PP 39 Tahun 2026.

Tim KADI memeriksa catatan pembukuan, data pembelian, proses pengolahan lanjutan, biaya manufaktur, data penjualan domestik, serta dokumen pendukung lainnya secara langsung di kantor dan pabrik dari importir tersebut guna memperoleh informasi yang digunakan untuk menetapkan kemungkinan dumping masih tetap berlanjut atau akan berulang kembali jika pengenaan BMAD dihentikan.

Tim KADI juga melakukan verifikasi sarana produksi di pabrik guna memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dengan fakta di lapangan terkait proses, teknologi, dan kapasitas produksi.

Hasil dari verifikasi lapangan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KADI dan menjadi salah satu dasar dalam perumusan rekomendasi kebijakan tindakan antidumping.