Search

KADI Evaluasi Dampak Pengenaan BMAD BOPP di PT Argha Karya Prima Industry Tbk

  Dengarkan Berita Ini


Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan evaluasi dampak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) di PT Argha Karya Prima Industry Tbk, Citeureup, Jawa Barat, pada 14-16 Oktober 2026.

Kegiatan ini merupakan upaya KADI mengevaluasi efektivitas pengenaan BMAD terhadap produk BOPP impor asal RRT dan Malaysia (berlaku sejak 1 Oktober 2024), serta asal Thailand dan Vietnam (berlaku sejak 3 Januari 2025). Aturan tersebut masing-masing tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2024 dan PMK Nomor 95 Tahun 2024.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KADI berdiskusi dengan tim PT Argha Karya Prima Industry Tbk yang dipimpin oleh Head of Corporate Affairs, Bapak Santoso Samudra. Pembahasan mencakup perkembangan impor BOPP dan dampaknya terhadap kinerja perusahaan serta kondisi industri BOPP nasional secara umum setelah PMK BMAD BOPP diberlakukan.

Setelah sesi diskusi, tim KADI melakukan kunjungan lapangan untuk mengetahui proses produksi dan persediaan barang di gudang perusahaan.

Diharapkan, hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengenaan BMAD dan perlindungan terhadap industri BOPP dalam negeri.