Search

KADI Gelar Dengar Pendapat Publik dalam Penyelidikan Antidumping PP Homopolymer

  Dengarkan Berita Ini


Senin, 13 April 2026, Komite Antidumping Indonesia (KADI) menyelenggarakan dengar pendapat publik (Public Hearing) dalam proses penyelidikan antidumping terhadap impor produk Polypropilene (PP) Homopolymer asal Arab Saudi, Filipina, Korea Selatan, Malaysia, Republik Rakyat Tiongkok, Singapura, Thailand, dan Vietnam, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Public Hearing yang dipimpin oleh Ketua KADI ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan atas Laporan Data Utama yang telah diterbitkan KADI pada 2 Maret 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh industri dalam negeri pemohon yaitu PT Chandra Asri Pacific Tbk dan beberapa perwakilan dari pihak yang berkepentingan di dalam penyelidikan yaitu eksportir atau produsen, importir, asosiasi industri, dan perwakilan pemerintah negara asal barang yang diselidiki.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor, dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Akses Industri Internasional, Direktorat Industri Kimia Hulu, Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Direktorat Industri Elektronika dan Telematika, dan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan. Di samping itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kebijakan Perdagangan, selaku Ketua Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional.

Selanjutnya, atas tanggapan dari para pihak yang berkepentingan yang disampaikan di dalam Public Hearing ini, KADI akan mempertimbangkan tanggapan tersebut dalam penyusunan laporan akhir hasil penyelidikan.