Selasa, 18 November 2025, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pemanfaatan Tindakan Antidumping dalam Melindungi Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Nasional di Bandung, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku industri dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI).
Ketua KADI, Frida Adiati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa forum ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku industri TPT dalam memanfaatkan instrumen antidumping sekaligus memperkuat jejaring antar industri. Ia menegaskan bahwa tindakan antidumping merupakan instrumen penting untuk melindungi industri TPT di seluruh segmen, baik hulu maupun hilir, sehingga diperlukan sinergi dan dukungan antar pelaku industri.
Ketua APSyFI, Redma Gita Wirawasta serta Wakil Ketua API, Ian Syarif, turut menyampaikan harapan agar KADI terus konsisten melaksanakan penyelidikan antidumping sesuai aturan internasional dan nasional. Edukasi kepada pelaku industri dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pelaku industri sehingga proses penyelidikan dan pengambilan kebijakan tindakan antidumping menjadi lebih efektif.
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para investigator KADI mengenai tata cara penyusunan permohonan penyelidikan antidumping, kemudian diikuti sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Menutup kegiatan, Wakil Ketua KADI, Chandrini Mestika Dewi, menekankan pentingnya peran aktif pelaku industri dalam penggunaan instrumen antidumping. Kolaborasi yang kuat antara industri dan Pemerintah diperlukan untuk menghasilkan kebijakan perlindungan yang tepat dan efektif dalam menjawab tantangan yang dihadapi industri TPT nasional.

