Search

KADI Melaksanakan Verifikasi Lapangan ke PT Java Pacific dalam Penyelidikan Antidumping Produk Baja asal Tiongkok

  Dengarkan Berita Ini


Pada tanggal 6 s.d 7 November 2025, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan kepada industri dalam negeri pendukung, dalam rangka penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan Hot Rolled Coil (HRC).

Verifikasi lapangan ditujukan untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh para pihak yang berkepentingan di dalam proses penyelidikan termasuk dalam hal ini adalah industri dalam negeri pendukung, sesuai dengan article 6.7 Anti-dumping Agreement dan pasal 16 ayat (1) PP 34 Tahun 2011.

Tim KADI memeriksa kesesuaian jawaban kuesioner dengan dokumen pendukung secara langsung di kantor dan pabrik PT Java Pacific guna memperoleh informasi yang valid untuk digunakan dalam mengukur kemampuan industri dalam negeri dalam memproduksi barang yang diselidiki.

Tim KADI juga melakukan verifikasi sarana produksi di pabrik guna memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dengan fakta di lapangan terkait proses, teknologi, dan kapasitas produksi.

Hasil dari verifikasi lapangan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KADI dan menjadi salah satu dasar dalam perumusan rekomendasi kebijakan tindakan antidumping.