Search

KADI Lakukan Verifikasi Lapangan ke CV Perjuangan Steel dalam Penyelidikan Antidumping Produk Baja HRC asal WISCO

  Dengarkan Berita Ini


Pada tanggal 3 s.d. 5 November 2025, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan kepada salah satu importir yaitu CV.Perjuangan Steel, dalam rangka penyelidikan antidumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Wuhan Iron & Steel (Group) Corporation (WISCO), Republik Rakyat Tiongkok.

Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk meneliti kebenaran dan kelengkapan data, penjelasan, serta dokumen yang telah disampaikan oleh pihak yang berkepentingan dalam proses penyelidikan antidumping termasuk dalam hal ini adalah importir, sesuai dengan Article 6.7 Anti-Dumping Agreement dan Pasal 16 ayat (1) PP Nomor 34 Tahun 2011.

Dalam kegiatan ini, Tim KADI melakukan pemeriksaan terhadap data realisasi impor, produksi dan penjualan, serta bukti pembayaran, serta dokumen pendukung lainnya secara langsung di kantor CV Perjuangan Steel guna memastikan keakuratan informasi yang digunakan dalam analisis penyelidikan.

Tim KADI juga meninjau kegiatan operasional importir untuk memverifikasi kesesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi aktual, termasuk proses produksi kanal C, pipa baja yang menggunakan bahan baku HRC.

Hasil dari kegiatan verifikasi lapangan tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh KADI dan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rekomendasi mengenai penetapan tindakan antidumping terhadap produk canai lantaian asal WISCO.