Search

KADI Evaluasi Dampak Pengenaan BMAD Frit di PT Colorobbia Indonesia

  Dengarkan Berita Ini


Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan evaluasi dampak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya di PT Colorobbia Indonesia, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22–24 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KADI dalam menilai efektivitas implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya (Frit) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah berlaku sejak 10 April 2023.

Dalam rangkaian kegiatan, KADI mengadakan diskusi dengan tim PT Colorobbia Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Direktur mengenai kondisi kinerja perusahaan dan industri frit nasional secara umum pasca pemberlakuan PMK BMAD Frit. Turut hadir Chief Operating Officer dan Chief Financial Officer selama proses diskusi berlangsung.

Selain diskusi, tim KADI juga melakukan kunjungan langsung ke fasilitas produksi Frit dan warehouse PT Colorobbia Indonesia.