Search

KADI Evaluasi Dampak Pengenaan BMAD Frit di PT Younexa Inti Materials

  Dengarkan Berita Ini


Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan evaluasi dampak pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk frit dan glasir atau preparat semacam itu serta frit kaca dan kaca lainnya di PT Younexa Inti Materials, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 23–25 Oktober 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KADI dalam menilai efektivitas implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk Frit dan Glasir atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca dan Kaca Lainnya (Frit) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang telah berlaku sejak 10 April 2023.

Dalam rangkaian kegiatan, KADI mengadakan diskusi dengan tim PT Younexa Inti Materials yang dipimpin oleh Presiden Direktur mengenai kondisi kinerja perusahaan dan industri frit nasional secara umum pasca pemberlakuan PMK BMAD Frit.

Turut hadir perwakilan dari Divisi Sales, Divisi Finance, Divisi Compliance, Divisi Supply Chain, dan Divisi Operation selama proses diskusi berlangsung.

Selain diskusi, tim KADI juga melakukan kunjungan langsung ke fasilitas produksi Frit dan warehouse PT Younexa Inti Materials.