Search

KADI Melaksanakan Verifikasi Lapangan ke Eksportir Produsen Asal Arab Saudi dalam Penyelidikan Antidumping Produk Polypropylene Homopolymer

  Dengarkan Berita Ini


Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dalam rangka penyelidikan antidumping terhadap impor produk polypropilene homopolymer kepada eksportir produsen asal Arab Saudi yaitu Rabigh Refining and Petrochemical Company dan Saudi European Petrochemical Company masing-masing pada 14 s.d. 16 dan 16-18 September 2025.

Sesuai dengan article 6.7 Anti-dumping Agreement dan pasal 16 ayat (1) PP 34 Tahun 2011, verifikasi lapangan ditujukan untuk kepentingan penelitian kebenaran dan kelengkapan penjelasan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh para pihak yang berkepentingan di dalam proses penyelidikan termasuk dalam hal ini adalah eksportir produsen asal Arab Saudi.

Tim KADI memeriksa catatan pembukuan, data penjualan domestik dan ekspor, biaya produksi, serta dokumen pendukung lainnya secara langsung di kantor dan pabrik dari eksportir produsen tersebut guna memperoleh informasi yang valid untuk digunakan dalam perhitungan margin dumping.

KADI juga memberikan kesempatan bagi pihak eksportir produsen untuk memberikan penjelasan tambahan dan menekankan pentingnya sikap kooperatif guna mendukung terciptanya proses penyelidikan yang adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip penyelidikan antidumping.

Hasil dari verifikasi lapangan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh KADI dan menjadi salah satu dasar dalam perumusan rekomendasi kebijakan tindakan antidumping.