Bendung Impor Dumping, Pemerintah Mengenakan Bea Masuk Anti Dumping untuk HCR Alloy Asal RRT
Jakarta - Pemerintah Indonesia
memutuskan untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang termasuk dalam
pos tarif ex.7225.30.90 dengan spesifikasi: memiliki kandungan boron sebesar
0,0008% - 0,003% atau memiliki kandungan Boron (B) sebesar 0,0008% - 0,003% dan
Titanium (Ti) ≤ 0,025%.
Menteri Keuangan
pada 22 Februari 2022 mengeluarkan PMK Nomor 15/PMK.010/2022 tentang Pengenaan
BMAD terhadap Impor Produk HRC Alloy dari RRT. Peraturan tersebut mulai berlaku setelah dua puluh satu hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan, dan berlaku
selama lima tahun terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut.
Besaran BMAD yang dikenakan terhadap produk HRC Alloy
yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara 4,2% sampai 50,2%.
PMK tersebut merujuk
pada laporan akhir hasil penyelidikan yang dikeluarkan KADI pada 3 September 2021. “Berdasarkan hasil penyelidikan, KADI menyimpulkan bahwa terjadi
praktik dumping yang dilakukan oleh RRT dan mengakibatkan kerugian materiil yang
dialami oleh industri dalam negeri di Indonesia” kata
Ketua KADI.
Donna menambahkan, hasil
penyelidikan menemukan adanya price undercutting, price depression dan price suppression pada
impor dari RRT selama periode penyelidikan.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2020, KADI mengumumkan dimulainya penyelidikan antidumping terhadap produk HRC Alloy yang diimpor atau berasal dari RRT. Penyelidikan
tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan penyelidikan yang
diajukan oleh PT Krakatau Steel, Tbk. (Akm)