Sampaikan Kebijakan Trade Remedies kepada Para Mahasiswa, Ketua KADI Hadiri Webinar ”Optimisme Industri Baja Nasional” yang Digelar GMNI
Jakarta – Ketua Komite Anti
Dumping Indonesia (KADI) menjadi pembicara pada kegiatan Webinar bertajuk Optimisme
Industri Baja Nasional: Tantangan, Strategi, dan Prospek Baja Nasional Ditengah
Banjirnya Produk Baja Impor yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan
Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Periode 2019-2022, Selasa, 29 Maret
2022.
Menurut Ketua DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino,
penyelenggaraan Webinar ini dilatarbelakangi oleh kondisi tingginya angka impor
baja yang dapat membahayakan kelangsungan industri baja nasional.
“Telah terjadi peningkatan volume impor baja
sepanjang 2021, sebagaimana data dari Badan Pusat Statistik, kenaikan impor
baja sebesar 23% yang semula 3,9 juta ton di 2020 menjadi 4,8 juta ton di 2021.
Selain itu, DPP GMNI menilai, banjirnya impor baja akan membahayakan industri
baja nasional yang dibangun oleh Bung Karno sebagai fondasi (mother industry)
agar perekonomian nasional mandiri dan kuat.”, tegas Arjuna.
Hadir sebagai pembicara pada Webinar tersebut
yaitu Ibu Donna Gultom selaku Ketua KADI, Bapak Silmy Karim selaku Direktur
Utama PT Krakatau Steel, dan Bapak Rizki Aditya Wijaya selaku Koordinator
Industri Logam Besi, Direktorat Industri Logam, Ditjen ILMATE, Kementerian
Perindustrian.
Dalam kesempatannya, Ketua KADI, Dr Ir Donna
Gultom, MSc, menyampaikan materi tentang Kebijakan Trade Remedies
Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Industri Dalam Negeri dari Praktik Unfair
Trade khususnya terhadap industri baja nasional.
“Sebagai bagian dari perdagangan dunia di
bawah World Trade Organization (WTO) dan sebagai antisipasi terhadap
dampak negatif yang timbul daripadanya, Pemerintah Indonesia diberikan wewenang
untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dagang curang (unfair
trade) yang dilakukan oleh pelaku usaha dari negara anggota WTO lainnya.
Untuk itu, kita perlu benar-benar memahami proses penetapan kebijakan Trade
Remedies ini sebagai upaya bersama dalam rangka melindungi industri dalam
negeri kita khususnya industri baja nasional yang sedang mengalami gempuran
dari produk impor.”, jelas Ibu Donna dalam paparannya.
Seperti yang diketahui dalam paparan, terdapat
5 (lima) Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti-dumping
(BMAD) terhadap produk-produk baja yang masih aktif hingga saat ini. Selain
itu, terdapat 4 (empat) kasus yang masih dalam proses penetapan BMADnya di
Kementerian Keuangan. Hal tersebut membuktikan bahwa Pemerintah telah berupaya
melindungi industri baja nasional secara maksimal menggunakan instrumen Trade
Remedies.
Diharapkan, penyampaian materi oleh Ketua KADI
tersebut dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pemahaman kepada para
mahasiswa tentang urgensi dan tata kelola kebijakan Trade Remedies di
Indonesia. (Zan)