Komite Anti Dumping Indonesia Gelar Sosialisasi Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping Terhadap Impor Produk Lisin yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
Jakarta – Komite Anti
Dumping Indonesia (KADI) bersama Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan
Suplemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi
kepada importir Lisin food dan pharma tentang implementasi
pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor produk Lisin yang
berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada hari Selasa, 12 April 2022
secara daring melalui media Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.010/2022 Tentang Pengenaan BMAD Terhadap
Impor Produk Lisin, Ester, dan Garamnya untuk Pakan Ternak (feed grade)
dari RRT (read more: https://kadi.kemendag.go.id/news/detail/terbukti-dumping-produk-lisin-asal-china-kena-bea-masuk-anti-dumping).
Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada
importir Lisin food dan pharma tentang mekanisme implementasi
pengecualian pengenaan BMAD terhadap impor produk Lisin yang berasal dari RRT.
Sesuai PMK Nomor 40/PMK.010/2022, produk yang dikenakan BMAD adalah Lisin feed
grade pada pos tarif ex2922.41.00. Penulisan ex pada pos tarif 2922.41.00 memiliki
arti bahwa ada pengecualian pengenaan BMAD terhadap produk Lisin tertentu di
dalam pos tarif tersebut. Pengecualian itu dilakukan untuk tidak mengenakan
BMAD terhadap impor produk Lisin food dan pharma dimana baik Lisin
food dan pharma grade tersebut memiliki nomor pos tarif yang sama
dengan Lisin feed grade yaitu 2922.41.00 (dalam BTKI 2017).
Diharapkan, pengecualian pengenaan BMAD terhadap Lisin food dan pharma
tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya sehingga pengenaan BMAD
menjadi tepat sasaran dan tidak merugikan industri pengguna Lisin food dan
pharma.
Seperti yang disampaikan Ketua KADI, Dr Ir Donna Gultom, MSc., dalam
sambutannya membuka kegiatan sosialisasi, bahwa sosialisasi ini merupakan hal
yang baru bagi KADI sehingga diharapkan dapat memberikan dampak yang baik
terhadap pengimplementasian PMK tentang pengenaan BMAD.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan yang pertama kali kami lakukan karena mekanisme
pengecualian pengenaan BMAD untuk produk Lisin memiliki perbedaan dari
pengecualian yang pernah diimplementasikan pada produk lain sebelumnya.
Umumnya, pengecualian dilakukan dengan cara pengukuran terhadap suatu parameter
tertentu, namun khusus untuk produk Lisin ini pengecualian dilakukan
menggunakan instrumen Surat Keterangan Impor dari BPOM yang harus diserahkan
pada saat melakukan pemberitahuan pabean impor. Sebagai salah satu mekanisme
pengecualian yang baru, maka sosialisasi ini menjadi hal yang sangat penting
untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sehingga pengenaan BMAD nantinya
dapat efektif dan tepat sasaran.”, jelas Ibu Donna.
Selain itu, Ibu Donna juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh unsur Kementerian/Lembaga
(K/L) yang terlibat di dalam terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. “Ini
merupakan wujud nyata sinergi antar K/L di dalam Pemerintah. Untuk itu, kami
mengucapkan terima kasih atas terjalinnya sinergi yang sangat baik ini.”,
sambung Ibu Donna dalam sambutannya.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah Bapak Irwan selaku Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan, BPOM, Bapak Panca selaku Kasubdit Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan, Kemenkeu, dan Bapak Deden selaku Kasubdit Evaluasi Proses Bisnis dan Dampak Kebijakan, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Lembaga Nasional Single Window. (Zan)
Bahan paparan narasumber dapat diunduh melalui tautan: bit.ly/materisosialisasiBMADLYSINE