Sosialisasi Kebijakan Trade Remedies dan Workshop Inisiasi Penyelidikan Antidumping, Anti Subsidi, dan Safeguard

Jumat, 25 November 2022 ditulis oleh KADI


Solo – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) bersama tim Pertimbangan Kepentingan Nasional ikut menghadiri “Workshop Inisiasi Penyelidikan Antidumping, Anti Subsidi, dan Safeguard” yang diadakan oleh Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) bertempat di Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah, pada hari Jumat (25/11). Kegiatan ini  merupakan  kali kedua diselenggarakan BKPerdag, setelah sebelumnya diselenggarakan di Bandung pada 31 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Donna menyampaikan bahwa instrumen trade remedies yang dapat dimanfaatkan oleh industri dalam negeri ada 3 jenis yaitu antidumping, anti subsidi, dan safeguard atau tindakan pengamanan. Otoritas yang berwenang melakukan penyelidikan adalah KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Jika bapak ibu merasa industri ini mengalami kerugian atau terancam merugi akibat adanya barang impor yang dijual dengan harga dumping, silahkan datang ke KADI dengan menyampaikan bukti awal adanya praktik dumping tersebut.”

Sebelumnya, Tim PKN yang diketuai Kasan, melakukan survei ke tiga pelaku usaha TPT di Jawa Tengah,PT. Sri Rejeki  Isman (Sritex),  PT.  Dan Liris, dan PT.  Prima Sejati Sejahtera (PSS). Ini dilakukan untuk memperluas pemanfaatan kebijakan trade remedies kepada pelaku usaha sebagai salah satu instrument perdagangan dalam memberikan perlindungan terhadap investasi dan peningkatan daya saing industri dalam negeri.