Polyester Staple Fiber (PSF) Dalam Proses Penyelidikan Interim Dan Sunset Review

Selasa, 09 December 2014 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN SUNSET REVIEW:

PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR: 1001/KADI/XII/2014

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada 9 Desember 2014 KADI mengumumkan:

  1. KADI telah menerima permohonan dari Asosiasi Produsen Synthetics Fiber Indonesia (APSYFI) yang mewakili industri dalam negeri (IDN), untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan Regulasi  No. PMK No.196/PKM.011/2010 tanggal 23 November 2010 atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) (nomor HS.5503.20.00.00) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan.
  2. Dari penelitian terhadap permohonan yang diajukan oleh IDN untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD tersebut, KADI menemukan bukti awal masih terdapatnya importasi barang yang mengandung dumping asal India, RRT, dan Taiwan, sehingga akan berulangnya kerugian IDN yang memproduksi barang sejeni apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan.
  3. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KADI memutuskan untuk melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan besaran BMAD barang yang diimpor dari India, RRT, dan Taiwan yang dimulai dari tanggal pengumuman ini.
  4. KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengar pendapat (hearing).
  5. Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI . KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5 GEDUNG I LANTAI 5 JAKARTA 10110
TELP: 62-21-3850541
FAX: 62-21-3850541
EMAIL: kadi@kemendag.go.id
WEBSITE: kadi.kemendag.go.id

Jakarta, Selasa 9 Desember 2014

KETUA,

Ernawati

 

PENGUMUMAN INTERIM REVIEW:

PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR: 1036/KADI/XII/2014

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada 9 Desember 2014 KADI mengumumkan:

  1. KADI telah menerima permohonan dari Asosiasi Produsen Synthetics Fiber Indonesia (APSYFI) yang mewakili industri dalam negeri (IDN), untuk melakukan penyelidikan peninjauan kembali (interim review) terhadap pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berdasarkan Regulasi  No. PMK No.196/PKM.011/2010 tanggal 23 November 2010 atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) (nomor HS.5503.20.00.00) yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
  2. Pemohon menyampaikan bukti awal adanya barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) yang mengandung dumping yang pada penyelidikan awal tidak ditemukan bukti terdapatnya barang dumping dari RRT, sehingga berdasarkan PMK No. 196/PMK.011/2010 tanggal 23 November 2010, RRT dikenakan BMAD sebesar 0%. Pangsa impor PSF dari RRT cukup besar yaitu sebesar 39% pada juli 2013 – Juni 2014.
  3. Berdasarkan permohonan tersebut, KADI melakukan analisa dan penelitian serta ditemukan bukti awal adanya barang dumping dari RRT yang menyebabkan berlanjutnya kerugian yang dialami industri dalam negeri.  KADI selanjutnya memutuskan untuk melakukan inisiasi penyelidikan peninjauan kembali (interim review) atas pengenaan besaran BMAD barang yang diimpor dari RRT yang dimulai dari tanggal pengumuman ini.
  4. KADI selanjutnya akan menyampaikan kuesioner dan copy permohonan yang bersifat tidak rahasia serta pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui dan memberikan kesempatan permintaan dengar pendapat (hearing).
  5. Bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui dapat memperoleh informasi dan kuesioner dari KADI. KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman dan disampaikan kepada:

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
JL. M.I. RIDWAN RAIS NO. 5 GEDUNG I LANTAI 5 JAKARTA 10110
TELP: 62-21-3850541
FAX: 62-21-3850541
EMAIL: kadi@kemendag.go.id

Jakarta, Selasa 9 Desember 2014

KETUA,

Ernawati