Pengumuman Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 753/KADI/VIII/2013 Tentang Inisiasi Kasus Partially Oriented Yarn
Jumat, 02 August 2013 ditulis oleh Administrator
PENGUMUMAN
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)
NOMOR : 753 / KADI / VIII / 2013
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada hari ini, Jumat tanggal 2 Agustus 2013 KADI mengumumkan:
- KADI telah menerima permohonan dari PT. Indorama Synthetics Tbk, PT. Asia Pacific Fibers Tbk dan PT. Indorama Polyester Industries Indonesia yang mewakili industri dalam negeri, untuk melakukan penyelidikan anti dumping atas barang impor Partially Oriented Yarn (POY) (nomor HS. 5402.46.00.00) yang berasal dari Malaysia, Thailand, Taiwan,Republik Rakyat Tiongkok (China), dan Republik Korea.
- Dari penelitian terhadap permohonan penyelidikan anti dumping tersebut, KADI menemukan indikasi kuat jika impor Partially Oriented Yarn (POY) (nomor HS.5402.46.00.00) yang berasal dari Malaysia, Thailand, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok (China), dan Republik Korea telah mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
- Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KADI memutuskan untuk melakukan penyelidikan atas barang dumping yang diimpor dari Malaysia, Thailand, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok (China), dan Republik Korea sebagaimana tersebut pada butir satu, dimulai dari tanggal pengumuman ini.
- Sesuai Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, dalam hal jumlah eksportir produsen yang diketahui menyangkut jumlah yang besar, KADI dapat membatasi jumlah eksportir produsen yang terlibat dalam penyelidikan. Dan untuk itu KADI mengundangsemua eksportir produsen, untuk membuat perusahaannya diketahui KADI dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Pemberitahuan keberadaan eksportir produsen supaya disampaikan secara tertulis kepada:
KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA
Kementerian Perdagangan, Gedung I – Lantai 5
Jl. MI Ridwan Rais No.5, Jakarta 10110
Telp: (62-21) 3850541– Fax: (62-21) 3850541
Email: kadi@kemendag.go.id
Website: www.kemendag.go.id
Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2013
KETUA,
Ernawati
Berita Terbaru
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Benang Filamen Sintetik Tertentu Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Polypropylene Copolymer yang Berasal dari Republik Korea, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, dan Singapura
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Hot Rolled Plate (HRP) yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Singapura dan Ukraina
- KADI Memulai Penyelidikan Sunset Review dan Interim Review Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk BOPP yang Berasal dari Thailand dan Vietnam
- KADI Memulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film yang Berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Kegiatan Terbaru
- Konferensi Pers Pengamanan Perdagangan Melalui BMAD dan BMTP
- Ketua KADI Menjadi Narasumber dalam Kegiatan ASEAN Trade Remedies Forum
- Ketua KADI Menghadiri Pertemuan Rules Committee World Trade Organization
- Meningkatkan Pemahaman Dunia Usaha Terhadap Investigasi Antidumping: KADI Gelar Asistensi di Bandung
- Dialog Advokasi Perdagangan