KADI Memulai Penyelidikan Anti Dumping Atas Barang Impor Lysine

Senin, 23 March 2020 ditulis oleh Administrator


PENGUMUMAN

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA (KADI)

NOMOR:167/KADI/III/2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan, maka pada hari ini, Senin,tanggal 23Maret 2020 KADI melakukan inisiasi penyelidikan anti dumping atas barang impor Lysine bernomor HS 2922.41.00 yang diimpordanatauberasaldariRepublik Rakyat Tiongkok (RRT), berdasarkan permohonan dari PT Cheil Jedang Indonesia yang mewakili Industri Dalam Negeri barang sejenis.

Periode penyelidikan adalah 1 Juli 2016 – 31 Juni 2019 dengan total impor Lysine Indonesia pada periode tersebut yaitu sebesar 95,490 ton, dimana impor tersebut sebagian besar berasal dari negara yang dituduh dumping (RRT) yaitu sebesar 86.613 ton atau 91% dari total impor. Penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 12 bulan dan apabila diperlukan bisa diperpanjang sampai dengan 18 bulan.

KADI selanjutnya akan menyampaikan pengumuman dimulainya penyelidikan ini kepada pihak yang berkepentingan (interested parties) yang diketahui.KADI mengundang semua eksportir, eksportir produsen dan importir, untuk membuat perusahaannya diketahui KADI dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini. Pemberitahuan keberadaan eksportir, eksportir produsen,danimportir supaya disampaikan secara tertulis kepada:

 

KOMITE ANTI DUMPING INDONESIA

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

JL. M. I. RIDWAN RAIS NO. 5, GEDUNG I LANTAI 5, JAKARTA 10110

TELP/FAX: 62-21-3850541

E-MAIL: kadi@kemendag.go.id

WEBSITE: www.kadi.kemendag.go.id

Jakarta, Senin 23 Maret 2020

KETUA,

Bachrul Chairi