Dumping terjadi apabila harga ekspor suatu barang yang diiimpor ke Indonesia kurang dari “nilai normal” barang yang sama atau “barang sejenis” di pasar domestik negara pengekspor atau negara asal. Dengan kata lain, dumping adalah diskriminasi harga dimana perusahaan memberlakukan harga yang lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.

Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke Daerah Pabean Indonesia.

Nilai Normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk Barang Sejenis dalam perdagangan pada umumnya di pasar domestik negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.

Barang Sejenis adalah barang produksi dalam negeri yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor atau barang yang memiliki karakteristik menyerupai barang yang diimpor.

Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.

Bea Masuk Antidumping Sementara adalah pungutan negara yang dikenakan pada masa penyelidikan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap Barang Dumping yang menyebabkan Kerugian.